Headline.co.id, Palangka Raya ~ Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Temuan itu berupa tumpukan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, dan sebuah ekskavator di kawasan hutan. Seluruh temuan tersebut diperiksa, sementara sebagian lokasi dan alat berat disegel untuk penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan karena terdapat dugaan kayu dan aktivitas terkait tidak memiliki legalitas yang sesuai.
Temuan pertama diperoleh Menhut dalam perjalanan dari Palangka Raya. Ia turun langsung bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk memeriksa tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat mengenai kepemilikan kayu tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran, garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dipasang di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses pemeriksaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Raja Juli Antoni turut berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi itu dilakukan agar dugaan pelanggaran kehutanan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kayu dalam Dua Truk Diperiksa
Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kayu yang diduga tidak memiliki legalitas.
Kayu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan mencakup dokumen asal-usul kayu serta legalitas pengangkutannya.
Temuan itu menjadi bagian dari penelusuran Kementerian Kehutanan terhadap rantai sumber kayu, mulai dari asal-usul, pengolahan, hingga pengangkutan hasil hutan. Kementerian memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan.
Selain tumpukan kayu dan dua truk, Menhut menemukan sebuah ekskavator di area kawasan hutan. Perjalanan dihentikan untuk memeriksa alat berat tersebut. Ekskavator kemudian disegel untuk kepentingan penelusuran dan penindakan lebih lanjut.
Menhut Soroti Legalitas Kayu
Raja Juli Antoni mengatakan, temuan di sepanjang perjalanan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sumber kayu, aktivitas pengolahan, dan pengangkutan hasil hutan. Ia juga meminta jajarannya menelusuri legalitas kayu yang ditemukan, termasuk kayu yang berada di sekitar pabrik pengolahan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut dalam keterangannya dari Kalimantan Tengah, Minggu (1/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menhut melihat langsung sejumlah temuan saat perjalanan darat. Ia menekankan perlunya tindak lanjut terhadap kayu-kayu yang berada di pinggir jalan maupun yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan.
Penegakan Hukum Dikoordinasikan
Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat terkait. Proses tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan penindakan diarahkan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Aktivitas yang menjadi perhatian mencakup penebangan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu.
Raja Antoni menegaskan, pengawasan serta penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun, dugaan pelanggaran yang ditemukan tetap akan diperiksa berdasarkan fakta lapangan dan dokumen legalitas yang tersedia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















