Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta — Kementerian Agama memperkuat pendataan dan pendaftaran pesantren yang belum terdaftar melalui pemetaan, verifikasi, serta layanan pendampingan. Langkah tersebut dilakukan untuk menata kelembagaan pesantren sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Kemenag mendorong Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mendata lembaga pesantren di wilayah masing-masing, termasuk yang belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren.
Upaya itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurut dia, pendataan dan pendaftaran pesantren diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang akurat mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikan yang diselenggarakan.
Pendaftaran Pesantren Jadi Dasar Pembinaan
Arsad mengatakan, pendaftaran pesantren tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kelengkapan administrasi, memperoleh nomor statistik, atau mendapatkan piagam. Pendaftaran menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali keberadaan lembaga, melakukan pembinaan, dan memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya. Dengan data yang akurat, pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih terarah,” ujar Arsad.
Status terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola pesantren. Di sisi lain, status tersebut membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai lembaga pendidikan pesantren.
Karena itu, Kemenag mendorong pengelola pesantren segera mengurus pendaftaran dengan memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi. Kemenag juga berkomitmen memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan agar tahapan pendaftaran lebih mudah dipahami dan diakses.
“Kita ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” jelas Arsad.
Pendaftaran Pesantren Dilakukan melalui SITREN
Pengelola pesantren dapat mengajukan pendaftaran keberadaan lembaga secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://sitren.kemenag.go.id/login.
Melalui SITREN, pengelola dapat mengakses sistem pendaftaran dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai persyaratan yang berlaku. Kemenag mendorong jajaran di daerah memberikan konsultasi, khususnya kepada pengelola yang mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen atau mengakses layanan pendaftaran.
Arsad menegaskan, kemudahan layanan tidak berarti mengurangi standar yang harus dipenuhi pesantren. Menurut dia, persyaratan perlu disampaikan secara terbuka, alur pengajuan harus mudah dipahami, dan petugas perlu siap membantu pengelola.
“Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu. Kemudahan pelayanan bukan berarti mengurangi standar, tetapi memastikan pengelola dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebut Arsad.
Legalitas dan Keselamatan Lingkungan Pendidikan
Dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren, Kemenag turut memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bangunan, serta keselamatan lingkungan pendidikan. Penyelenggara pesantren perlu memastikan kelayakan asrama, ruang belajar, sanitasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
Pemenuhan aspek tersebut ditujukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, serta nyaman bagi santri. Penataan kelembagaan juga diarahkan agar penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan sesuai ketentuan.
Arsad menegaskan, penataan administrasi harus dilakukan seiring dengan pemenuhan hak anak. Status lembaga yang belum terdaftar tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
“Kita ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Melalui pemetaan, pembinaan, dan pendampingan pendaftaran pesantren, Kemenag berharap semakin banyak lembaga pendidikan pesantren memenuhi ketentuan dan memperoleh kepastian administrasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pesantren agar penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















