Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

masfajar by masfajar
49 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini melibatkan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah LAZ, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG, Direktur Utama PT MSI.

Ahmad Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar sejumlah proyek di dinas tersebut dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pengendali proyek. “Pinjam bendera,” ujar Ahmad Taufik dalam keterangannya. Selain itu, LAZ diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan agar memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan PT AMGM dengan total nilai proyek sekitar Rp17,9 miliar.

You might also like

MA dan MPR Sepakati Langkah Penguatan Hakim dan Hukum

MA dan MPR Sepakati Langkah Penguatan Hakim dan Hukum

24 July 2026
Menko Kumham Imipas Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

Menko Kumham Imipas Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

23 July 2026

Dari skema tersebut, KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga mendalami aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar. KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dari dana tersebut mengalir kepada LAZ. Selain itu, KPK menemukan dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI, vendor PT AMGM, dengan nilai proyek sekitar Rp27,1 miliar. LAZ diduga menerima keuntungan lebih dari Rp1,6 miliar, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, iPhone 17 Pro, sepatu Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, dan sapi kurban.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari SUD kepada LAZ senilai sedikitnya Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026. Sebagian dana yang diterima diduga digunakan LAZ untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit. Penyidik menduga terdapat 55 bidang tanah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, termasuk uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah. Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penerimaan suap.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ahmad Taufik menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Praktik korupsi ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Tags: BaratBerita Lombok BaratHeadlineKomisiLombok
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

MA dan MPR Sepakati Langkah Penguatan Hakim dan Hukum

MA dan MPR Sepakati Langkah Penguatan Hakim dan Hukum

by Lia
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga supremasi hukum...

Menko Kumham Imipas Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

Menko Kumham Imipas Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

by Dani
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Abdul...

Saat ini website dalam pemeliharaan

Saat ini website dalam pemeliharaan

by wahyu
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

KPK Menahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah di Jawa Timur

KPK Menahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah di Jawa Timur

by Aditya
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi...

Posyandu Sumbersuko Perkuat Peran dalam Pencegahan Stunting

Posyandu Sumbersuko Perkuat Peran dalam Pencegahan Stunting

by Ari Wibowo muhammad
23 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Desa Sumbersuko Di Kabupaten Lumajang ~ Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan...

Pemkab Lumajang Rencanakan Zonasi Khusus untuk PKL

Pemkab Lumajang Rencanakan Zonasi Khusus untuk PKL

by Wawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengkaji penerapan zonasi khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk menciptakan ruang publik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Hak Siar PON XX Papua Dipegang TVRI

23 February 2020
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

15 June 2026
Myanmar Temukan Jalan Menuju Rekonsiliasi dengan Bantuan China

Myanmar Bergerak Menuju Rekonsiliasi dengan Dukungan China

16 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Wilayah Sarmi, Papua

6 January 2026
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden yang menyebabkan dua korban luka

Polisi ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kerusuhan Di Jalan Samas Bantul

2 March 2025
Cuaca Besok Hujan atau Panas Ini Prakiraan BMKG untuk Jakarta, Jogja, Surabaya dan Kota Besar Lainnya

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Besok Kamis 18 Juni 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

17 June 2026
Pemkab Lumajang Fokus pada Pembangunan Infrastruktur untuk Kemajuan Daerah

Pemkab Lumajang Fokus pada Pembangunan Infrastruktur untuk Kemajuan Daerah

17 June 2026

Artikel Terbaru

FIFA Umumkan Daftar Pemain Terbaik Piala Dunia 2026

FIFA Umumkan Daftar Pemain Terbaik Piala Dunia 2026

24 July 2026
Lamine Yamal Ungkap Pesan Berharga dari Lionel Messi Usai Final Piala Dunia

Lamine Yamal Ungkap Pesan Berharga dari Lionel Messi Usai Final Piala Dunia

24 July 2026
Casemiro Bergabung dengan Inter Miami, Siap Bermain Bersama Lionel Messi

Casemiro Bergabung dengan Inter Miami, Siap Bermain Bersama Lionel Messi

24 July 2026
Robert Lewandowski Resmi Bergabung dengan Chicago Fire di MLS

Robert Lewandowski Resmi Bergabung dengan Chicago Fire di MLS

24 July 2026
Piala Presiden 2026 Siap Digelar Sebagai Turnamen Pramusim

Piala Presiden 2026 Siap Digelar Sebagai Turnamen Pramusim

24 July 2026
Tim Voli Putra Indonesia Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Kamboja di SEA V Cup

Tim Voli Putra Indonesia Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Kamboja di SEA V Cup

24 July 2026
KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

24 July 2026

Popular Story

Harga TBS Sawit Riau Naik, Dipicu Kenaikan CPO dan Kernel
Pemerintah

Harga TBS Sawit Riau Naik, Dipicu Kenaikan CPO dan Kernel

by Dwina
22 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah menetapkan kenaikan harga pembelian...

Read moreDetails

Pemkab Batang Tingkatkan Disiplin ASN Melalui PPPK Paruh Waktu

Prakiraan Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Pemain Terbaik Piala Dunia 2026: Rodri Raih Golden Ball Usai Bawa Spanyol Juara

Kurs USD Hari Ini Dekati Rp18.000, Ini Analisis Arah Rupiah 20 Juli 2026

Harga Emas Hari Ini Berbeda-beda, Ini Penyebab Harga Antam, UBS, Galeri 24 dan Perhiasan Tak Sama

Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan, Pendaftaran Mulai 27 Juli

Hellas Verona Lepas Osvaldo Bagnoli, Ribuan Warga Padati San Zeno

Kurs USD Hari Ini 20 Juli 2026, Rupiah Dibuka Rp17.977 dan Cek Harga Dolar di BCA, Mandiri, BNI

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.