Headline.co.id, Lombok Barat ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini melibatkan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah LAZ, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG, Direktur Utama PT MSI.
Ahmad Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar sejumlah proyek di dinas tersebut dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pengendali proyek. “Pinjam bendera,” ujar Ahmad Taufik dalam keterangannya. Selain itu, LAZ diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan agar memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan PT AMGM dengan total nilai proyek sekitar Rp17,9 miliar.
Dari skema tersebut, KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga mendalami aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar. KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dari dana tersebut mengalir kepada LAZ. Selain itu, KPK menemukan dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI, vendor PT AMGM, dengan nilai proyek sekitar Rp27,1 miliar. LAZ diduga menerima keuntungan lebih dari Rp1,6 miliar, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, iPhone 17 Pro, sepatu Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, dan sapi kurban.
Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari SUD kepada LAZ senilai sedikitnya Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026. Sebagian dana yang diterima diduga digunakan LAZ untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit. Penyidik menduga terdapat 55 bidang tanah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, termasuk uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah. Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penerimaan suap.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ahmad Taufik menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Praktik korupsi ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.



















