Headline.co.id, Jakarta ~ Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menyelesaikan perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Kesepakatan yang dicapai melibatkan pembayaran kompensasi PHK dengan total nilai sebesar Rp12,7 miliar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil kolaborasi Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, perusahaan, dan serikat pekerja.
Afriansyah menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Perselisihan ini kemudian dimediasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon kepada para pekerja yang terkena PHK.
Ia menambahkan bahwa seluruh kompensasi sebesar Rp12,7 miliar telah dibayarkan oleh perusahaan dan didistribusikan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan. Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang mengawal proses penyelesaian perselisihan ini dengan bijaksana. Menurutnya, kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri sangat penting mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya industri yang tersebar di berbagai daerah.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri agar persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Irhamni menegaskan bahwa kesepakatan ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
Irhamni menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menambahkan bahwa keberadaan desk ini diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian awal bagi persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi, sehingga permasalahan tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa PHK dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan tidak sepenuhnya dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan yang melakukan PHK harus tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku serta memenuhi hak-hak pekerja. Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak PHK melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan.
Dengan penyelesaian perkara PT Amos Indah Indonesia ini, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.





















