Headline.co.id, Jambi ~
Polda Jambi bersama polres jajaran mengungkap enam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas minyak bumi ilegal di wilayah hukum Polda Jambi. Penindakan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, di sejumlah lokasi. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, mengamankan 22.800 liter minyak dan BBM, serta menyita enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Penindakan minyak ilegal Polda Jambi tersebut dilakukan di wilayah Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong. Barang bukti yang diamankan terdiri atas minyak mentah atau minyak bumi, bensin olahan, serta BBM jenis solar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Enam Perkara Minyak Ilegal Diungkap
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan aktivitas minyak bumi ilegal.
“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” ujar Erlan.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti itu diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Polisi juga menyita 3.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling dari satu unit Mitsubishi L300. Selain itu, sekitar 2.000 liter bensin olahan diamankan dari satu unit Wuling Confero. Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Solar Diamankan dalam 34 Jeriken
Barang bukti lain yang diamankan berupa 1.190 liter BBM jenis solar. Solar tersebut dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Jajaran kepolisian turut mengamankan 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Secara keseluruhan, polisi menyita minyak dan BBM beserta kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan barang bukti dalam enam perkara tersebut. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Jambi menjaga ketertiban distribusi BBM dan mencegah penyalahgunaan sumber daya energi.
Delapan Tersangka Diproses Hukum
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, para tersangka diproses sesuai perbuatan dan ketentuan pidana yang dilanggar.
Dalam perkara tersebut, para tersangka di antaranya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Polda Jambi menyatakan penindakan itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan aktivitas usaha di sektor minyak dan gas bumi berlangsung sesuai ketentuan hukum.


















