Headline.co.id, Lebak ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong, yang dikenal sebagai Uun. Laporan ini diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian. “Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.



















