Highlight Berita Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil Sapi dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap dan 1.086 Butir Disita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus peredaran pil sapi berlogo Y dalam satu hari dengan menangkap dua orang tersangka dan menyita total 1.086 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran pil berlogo Y di wilayah Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama yang diduga memasok ribuan butir pil kepada para tersangka.
Data tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id.
Rita menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah Satresnarkoba Polres Bantul menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan pil berlogo Y di kawasan Nitiprayan.
“Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Rita.
Dalam penyelidikan pertama, petugas menangkap tersangka berinisial MRS (22) di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y. Selain itu, petugas juga menemukan tiga plastik klip lain berisi total 28 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
“Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” ujar Rita.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka kemudian membuka petunjuk baru terkait transaksi penjualan pil berlogo Y melalui aplikasi WhatsApp.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap isi percakapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC dengan nilai transaksi Rp250 ribu,” ucap Rita.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MS (21) di tempat kerjanya di kawasan Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS,” terang Rita.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MS tidak hanya membeli pil tersebut, tetapi juga kembali memperjualbelikannya kepada orang lain.
“MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50 ribu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rita.
Dari pengungkapan perkara kedua tersebut, polisi menyita total 58 butir pil berlogo Y yang terdiri atas 43 butir dari tangan MS, 10 butir yang telah diperjualbelikan, serta lima butir sisa yang ditemukan dari pembeli.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.086 butir pil berlogo Y dari dua perkara yang saling berkaitan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok pil berlogo Y yang disebutkan oleh tersangka MRS.
“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Rita.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran pil berlogo Y yang lebih luas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Rita.





















