Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menerapkan kebijakan registrasi biometrik untuk pelanggan baru layanan seluler sejak 1 Juli 2026. Langkah ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor telepon. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan masih adanya registrasi yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan seluler wajib menerapkan verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. “Registrasi biometrik adalah fondasi penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional,” tegas Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pentingnya Registrasi Biometrik
Registrasi biometrik diharapkan dapat mencegah penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler, serta menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber lainnya. Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi NIK dan KK dalam proses registrasi pelanggan seluler. Hal ini bertujuan agar seluruh proses registrasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik.
Inspeksi Mendadak di Lapangan
Pada 3 Juli 2026, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di pusat penjualan telepon seluler di Jakarta Barat. Hasilnya, satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih menggunakan validasi NIK dan KK. Di lokasi tersebut juga ditemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.
Komitmen dan Pengawasan
Edwin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen dari seluruh penyelenggara jaringan seluler. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia,” ujarnya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, diharapkan keamanan digital di Indonesia dapat lebih terjamin dan risiko penyalahgunaan identitas dapat diminimalisir.



















