Headline.co.id, Buton ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat langkah untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Upaya ini dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah di masa depan. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak atas tanah ulayat mereka, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabupaten Buton dikenal memiliki sejarah panjang dalam mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Slameto menjelaskan bahwa identifikasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat adat dan wilayah ulayatnya memenuhi persyaratan hukum. “Langkah ini penting agar perlindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan mampu mencegah konflik pertanahan di kemudian hari,” ujar Slameto dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7/2026).
Peraturan dan Fleksibilitas Hak Tanah
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan hak atas tanahnya. Masyarakat dapat memilih untuk melakukan pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil musyawarah masyarakat adat.
Hak Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih hak masyarakat adat. Sebaliknya, mekanisme ini menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan secara tidak sah, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.
Program ini mendukung implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sosialisasi di Kabupaten Buton dihadiri oleh perwakilan masyarakat hukum adat yang memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat dan upaya mempertahankan keberadaan wilayah adat di tengah perkembangan pembangunan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.























