Headline.co.id, Tanah Merah ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini WDP ini merupakan yang kelima kalinya diterima secara berturut-turut oleh pemerintah daerah.
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRK Boven Digoel pada Senin (29/6/2026), menjadi forum bagi DPRK untuk menyampaikan rekomendasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel, Oral Brunel Leleng, dan dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, Wakil Bupati, serta berbagai tokoh masyarakat dan pejabat daerah lainnya.
Temuan dan Rekomendasi DPRK
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Cenmi Winamal, membacakan laporan yang menyatakan bahwa opini WDP menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan penting adalah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PD BVD Sejahtera senilai Rp11,64 miliar yang belum dapat diyakini kewajarannya karena belum ada laporan keuangan yang diaudit untuk Tahun 2024 dan 2025.
Selain itu, BPK menemukan masalah dalam pengelolaan aset tetap, termasuk selisih pencatatan neraca pemerintah daerah dan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebesar Rp86,80 miliar, serta selisih akumulasi penyusutan aset sebesar Rp49,42 miliar. Kas bendahara pengeluaran sejak Tahun Anggaran 2008 hingga 2025 yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp23,90 miliar juga menjadi sorotan.
Langkah Perbaikan yang Diharapkan
DPRK menilai bahwa lemahnya sistem pengendalian internal, belum optimalnya fungsi pengawasan Inspektorat, dan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi menjadi penyebab utama kegagalan Boven Digoel dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, DPRK merekomendasikan agar seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Rekomendasi lainnya termasuk menyelesaikan audit penyertaan modal PD BVD Sejahtera, mempercepat penataan dan digitalisasi aset daerah, meningkatkan kualitas penyusunan anggaran, memperkuat fungsi Inspektorat, menyelesaikan pertanggungjawaban kas bendahara, serta mengoptimalkan kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
DPRK berharap bahwa langkah-langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan mendorong Kabupaten Boven Digoel untuk meraih opini WTP pada laporan keuangan tahun berikutnya.























