Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial karena diduga melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, serta terlibat adu mulut dengan pengguna jalan lain, akhirnya mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri dan meminta maaf. Keduanya mengakui kesalahan serta menyatakan siap menerima proses hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Menanggapi peristiwa tersebut, Polresta Yogyakarta memastikan kedua pengendara telah dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video diunggah akun X @merapi_uncover dan menyebar luas di media sosial.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa insiden bermula saat seorang pengendara sepeda motor diduga melawan arus di kawasan Terban, Kota Yogyakarta. Ketika diingatkan oleh pengguna jalan lain, pengendara tersebut justru disebut mengejar hingga kawasan Tugu-Jetis sambil mengajak berkelahi.
Narasi yang disertakan dalam unggahan tersebut berbunyi:
“Lawan arah di Terban, diingatkan malah ngajak berantem ngomong ‘Aku Akamsi (anak kampung sini, red)’. Di ajak ke polres kagak mau, divideoin langsung kabur. Baju tulisannya ‘dinas perdagangan’. Emang banyak ya SDM begini di Jogja?”
Video yang beredar juga memperlihatkan pengendara tersebut tidak mengenakan helm serta diduga menerobos lampu lalu lintas berwarna merah.
Beberapa waktu setelah video itu viral, akun yang sama kembali mengunggah perkembangan terbaru. Disebutkan bahwa kedua pengendara akhirnya datang ke Polresta Yogyakarta untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam unggahan lanjutan tersebut, akun @merapi_uncover menuliskan:
“Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Berikut Video klarifikasi ‘Akamsi Duta Ngopo’ Eps 2 yang lagi Viral. Sudah diamankan Polisi.”
Dalam video klarifikasi yang diunggah, salah seorang pengendara yang memperkenalkan diri sebagai Roni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Roni dan teman saya ingin mengklarifikasi dan mohon maaf atas kejadian malam ini yang viral di Merapi Uncover. Saya dan teman saya menyerahkan diri, mengakui bersalah dan siap ditindak sesuai hukum lalu lintas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan yang terlibat dalam insiden tersebut serta masyarakat Yogyakarta.
“Sekali lagi saya minta maaf kepada pengendara yang bersangkutan dan masyarakat Kota Jogja khususnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.”
Dalam pernyataannya, Roni juga menegaskan bahwa video klarifikasi dibuat secara sukarela.
“Klarifikasi ini saya buat dengan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan saya menyesali atas perbuatan saya ini,” katanya.
Saat dikonfirmasi Headline.co.id, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., membenarkan bahwa kedua pengendara telah diproses sesuai aturan lalu lintas.
“Kepada yang bersangkutan dilakukan penilangan,” ujar Iptu Dani Hasan.
Ia menjelaskan, pengendara yang dikenai sanksi yakni Sdr. A, laki-laki berusia 26 tahun, warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang merupakan pengendara di posisi depan. Sementara satu pengendara lainnya adalah Sdr. R, laki-laki berusia 30 tahun, warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang berada di posisi belakang.
Melalui kesempatan tersebut, Polresta Yogyakarta juga mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk pengendara sepeda motor, masyarakat diimbau selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, mengikuti arahan petugas, serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Sementara bagi pengemudi mobil, Polresta Yogyakarta mengimbau agar selalu menggunakan sabuk pengaman, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, mengikuti arahan petugas, mematuhi batas kecepatan, serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegas Iptu Dani Hasan.




















