HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan memicu sorotan terhadap tata kelola birokrasi dan penempatan aparat keamanan di lembaga sipil. Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2026), sementara Polisi menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan. Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perkara ini menjadi alarm atas potensi penyalahgunaan kewenangan ketika perwira aktif ditempatkan di luar institusi induknya.
Pernyataan Polisi disampaikan melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir. Menurutnya, institusi Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap personel yang diduga terlibat tindak pidana.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, Polri akan bertindak sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan tidak memberikan impunitas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Peneliti UGM Nilai Kasus Jadi Alarm Tata Kelola Birokrasi
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kasus yang menjerat Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan memperlihatkan persoalan yang muncul ketika aparat keamanan aktif diberikan kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.
“Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan TNI-Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata,” kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).
Menurut Zaenur, keberadaan perwira aktif di lembaga sipil tidak otomatis meningkatkan kedisiplinan birokrasi. Sebaliknya, kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan relasi kuasa yang membuat pegawai sipil enggan menjalankan fungsi pengawasan secara kritis.
“Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya sangat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi,” ujarnya.
Soroti Dasar Hukum Penugasan di BGN
Selain aspek tata kelola, Zaenur juga mempertanyakan dasar hukum penempatan prajurit aktif di Badan Gizi Nasional.
“Saya juga melihat penugasan TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI membatasi penugasan prajurit aktif di luar institusi militer hanya pada kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan dan keamanan.
“Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu sangat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN,” tuturnya.
Zaenur juga menilai apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota TNI aktif, maka penanganan perkara seharusnya menggunakan mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, karena perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan sipil, persidangan menurutnya tetap semestinya dilakukan di Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, ia turut mengkritik pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai masih memberikan ruang cukup luas.
“Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur kalau memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian,” ujarnya.
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” kata Syarief.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
“Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.
Penyidik selanjutnya menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Syarief.
Penetapan Tersangka Dinilai Langkah Langka
Zaenur Rohman juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan peristiwa yang jarang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Ini hampir tidak pernah. Kejaksaan tidak pernah menersangkakan anggota polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi,” tandasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.























