Headline.co.id, Pekanbaru ~ Ruang kerja Mukhlisin, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penangkapan Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen. Meski demikian, Mukhlisin menegaskan bahwa penyegelan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuansing.
Mukhlisin menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan ruang kerja sementara agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar. “Ruang kerja saya memang disegel, tetapi sudah disiapkan ruangan lain. Yang penting kami tetap bisa bekerja,” ujarnya pada Kamis (2/7/2026) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Meskipun ruang kerja sementara lebih kecil, Mukhlisin menekankan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut. “Walaupun ruangannya lebih sempit, tidak masalah. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.
Mukhlisin juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan selalu berpedoman pada ketentuan serta regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa proses hukum yang menjerat pimpinan daerah harus menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Insyaallah ke depan kami akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Mukhlisin.




















