Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global, serta mendukung program Asta Cita.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembentukan PFII adalah langkah strategis untuk meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem keuangan global. “Pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem keuangan global serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menteri Keuangan.
Peran Strategis PFII
Menteri Keuangan menambahkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting dalam menarik investasi dan memperluas akses pembiayaan. Indonesia, dengan ukuran ekonomi yang besar dan posisi geografis yang strategis, memiliki potensi untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai nilai ekonomi dunia. Namun, hingga kini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan dunia lainnya.
Pengaturan dan Kelembagaan PFII
RUU PFII mengatur kawasan ini sebagai wilayah khusus dalam NKRI yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan dan aktivitas ekonomi lainnya. Meski memiliki karakteristik khusus, PFII tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan yang profesional dan akuntabel untuk mengelola kawasan ini, serta memastikan koordinasi yang kuat dengan pemerintah.
Fasilitas dan Kepastian Hukum
Untuk menarik investasi, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas seperti kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan. Selain itu, RUU ini mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut. Keberadaan pengadilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung konstruktif bersama DPR RI, sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi nasional di masa depan. Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




















