Headline.co.id, Jakarta ~ 30 Juni 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2009-2012. Keempat tersangka tersebut adalah tiga mantan pejabat PT PPN dan Samin Tan, pemegang saham serta Presiden Direktur PT AKT. Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PPN dan PT AKT yang awalnya menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT sering mengalami keterlambatan pembayaran, ketiga mantan pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko yang diperlukan. Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan yang menguntungkan PT AKT, termasuk penambahan volume penyaluran BBM, potongan harga, dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Perubahan Kebijakan yang Menguntungkan PT AKT
Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh para tersangka termasuk mengubah mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan dengan baik, dan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan. Akibatnya, PT AKT mendapatkan fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian dialihkan ke PT Pertamina Patra Niaga.
Kerugian Negara dan Langkah Hukum
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, yang berdasarkan audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP Nasional.
Penyidik Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi pemberkasan perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. “Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi.





















