Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Jual Beli BBM PT AKT

Dani by Dani
2 hours ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Jual Beli BBM PT AKT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ 30 Juni 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2009-2012. Keempat tersangka tersebut adalah tiga mantan pejabat PT PPN dan Samin Tan, pemegang saham serta Presiden Direktur PT AKT. Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.

Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PPN dan PT AKT yang awalnya menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT sering mengalami keterlambatan pembayaran, ketiga mantan pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko yang diperlukan. Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan yang menguntungkan PT AKT, termasuk penambahan volume penyaluran BBM, potongan harga, dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

You might also like

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

30 June 2026
Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

30 June 2026

Perubahan Kebijakan yang Menguntungkan PT AKT

Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh para tersangka termasuk mengubah mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan dengan baik, dan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan. Akibatnya, PT AKT mendapatkan fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian dialihkan ke PT Pertamina Patra Niaga.

ADVERTISEMENT

Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, yang berdasarkan audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP Nasional.

Penyidik Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi pemberkasan perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. “Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaJuniKorps
ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Bripda Aril Tanesib ~ anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), berhasil meraih medali emas dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri...

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

by Aditya
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk menargetkan korban di...

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kalimantan Selatan ~ Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengadakan dialog dengan petani jagung di Desa...

Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

by Dani
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perum Bulog membuka akses gudangnya kepada masyarakat dan perguruan tinggi sebagai sarana edukasi tentang pengelolaan Cadangan Beras...

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat bagi personel Polri di Mabes Polri, Jakarta,...

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini sedang membangun empat jembatan gantung di Provinsi Banten untuk meningkatkan konektivitas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

APBD Riau Awal 2026 Alami Surplus di Tengah Peningkatan Pendapatan Daerah

APBD Riau Awal 2026 Alami Surplus di Tengah Peningkatan Pendapatan Daerah

26 February 2026
Daycare Little Aresha Jogja Disegel Polisi, Dugaan Kekerasan Anak Terkuak dari Media Sosial

Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

25 April 2026
Kolaborasi Relawan dan Akademisi Dukung Pendidikan Pascabencana di Aceh

Kolaborasi Relawan dan Akademisi Dukung Pendidikan Pascabencana di Aceh

23 January 2026
Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Lobster

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Lobster

30 June 2026

Ini 5 Alasan Kamu Harus Asuransi Kendaraan mu

25 February 2022
Menteri Keuangan Yakin IHSG Akan Bangkit Pekan Depan

Menteri Keuangan Yakin IHSG Akan Bangkit Pekan Depan

30 January 2026
KA Logawa Tambahkan Kelas Eksekutif untuk Rute Purwokerto-Ketapang

KA Logawa Tambahkan Kelas Eksekutif untuk Rute Purwokerto-Ketapang

7 March 2026

Artikel Terbaru

Guru Besar UGM: Tata Kelola MBG Perlu Fokus pada Penerima Tepat Sasaran

Guru Besar UGM: Tata Kelola MBG Perlu Fokus pada Penerima Tepat Sasaran

30 June 2026
Bantuan Sosial Polri Disambut Antusias Warga Cikeas Udik

Bantuan Sosial Polri Disambut Antusias Warga Cikeas Udik

30 June 2026
Polri Salurkan 500 Paket Bansos di Cikeas Udik Sambut Hari Bhayangkara

Polri Salurkan 500 Paket Bansos di Cikeas Udik Sambut Hari Bhayangkara

30 June 2026
Satlantas Polres Inhil Bagikan Air Bersih untuk Warga di Hari Bhayangkara ke-80

Satlantas Polres Inhil Bagikan Air Bersih untuk Warga di Hari Bhayangkara ke-80

30 June 2026
Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Lobster

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Lobster

30 June 2026
Polda Kaltara Ungkap 63 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Polda Kaltara Ungkap 63 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

30 June 2026
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Juanda

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Juanda

30 June 2026

Popular Story

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Terduga Anggota KKB di Intan Jaya
Nasional

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Terduga Anggota KKB di Intan Jaya

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Intan Jaya ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria...

Read moreDetails

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Ancaman Banjir Lahar Mengintai

Ops Damai Cartenz Kenalkan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura

135 Reje Kampung di Bener Meriah Siap Dilantik

Klasemen Grup K Piala Dunia 2026: Portugal Gusur Kolombia Usai Hancurkan Uzbekistan

Bupati Sergai Fokus Penataan Alun-Alun, Siapkan 30 Lapak UMKM

Gatriwara Kalsel Tingkatkan Kapasitas Anggota Lewat Pelatihan

DPRK Boven Digoel Usulkan Raperda Baru untuk Tingkatkan Pendidikan dan SDM

Meksiko Amankan Kemenangan 2-0 atas Ceko di Piala Dunia 2026

Kroasia Amankan Kemenangan Tipis atas Panama di Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.