Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
393 30
A A
0
Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Berujung Penahanan:

  • Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Kasus bermula dari dugaan penyewaan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY pada periode 2021–2023.
  • Penyidik menduga uang kompensasi dari para penyewa tidak disetorkan ke kas kalurahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Audit BPKP Perwakilan DIY mencatat dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
  • Polisi telah menyita dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta sejumlah dokumen lain sebagai barang bukti.
  • Polda DIY menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi serta mengingatkan penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Headline.co.id, Jogja ~ Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, akhirnya memasuki babak baru. Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak 22 Juni 2026 setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan Tanah Kas Desa tanpa izin Gubernur DIY. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.

Perkembangan kasus itu diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

You might also like

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

30 June 2026
Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” kata Haris.

Kasus ini bermula ketika Reno masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga memanfaatkan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh di Padukuhan Gandok dengan cara menyewakannya kepada masyarakat.

Penyewaan dilakukan melalui surat perjanjian antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Total lahan yang disewakan mencapai sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa.

Namun, penyidik menemukan bahwa proses penyewaan tersebut tidak memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami aliran dana hasil penyewaan. Polisi mengungkapkan uang sewa sebagian diserahkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Akan tetapi, uang kompensasi yang dibayarkan para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” ujar Haris.

Perkara ini mulai diproses setelah Polda DIY menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta meminta audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada BPKP Perwakilan DIY.

Hasil audit tersebut menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.

Atas dugaan perbuatannya, Reno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama.

Polda DIY menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat turut didorong berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.

Tags: Korupsi Eks Lurah CondongcaturLurah CondongcaturSewa Tanah Kas DesaPolda DIYTanah Kas Desa
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar: Polda DIY...

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap...

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan...

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset milik ASF,...

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang terlibat dalam aksi tawuran...

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Polres di wilayahnya berhasil menangkap 211 tersangka terkait kasus pencurian dengan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Gambar Kecelakaan di jalan Parangtritis Bantul

Kecelakaan di Jalan Parangtritis Bantul, Motor Tabrak Pejalan Kaki Berujung Tabrakan Beruntun

28 January 2026
Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

7 January 2026

Tips Membuat Konten Media Sosial Agar Cepat Viral dan FYP

22 March 2022
Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi

Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi

15 May 2026
Rombongan Pemudik Jabodetabek Tiba di Demak Lewat Program Mudik Gratis

Rombongan Pemudik Jabodetabek Tiba di Demak Lewat Program Mudik Gratis

17 March 2026

Kemenag Susun Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana

30 March 2022
Sanggar Banyu Bening di Sleman Gelar Workshop Pelestarian Tradisi Ketupat

Sanggar Banyu Bening di Sleman Gelar Workshop Pelestarian Tradisi Ketupat

1 March 2026

Artikel Terbaru

Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

30 June 2026
135 Reje Kampung di Bener Meriah Siap Dilantik

135 Reje Kampung di Bener Meriah Siap Dilantik

30 June 2026
DPRK Boven Digoel Desak Pembenahan Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRK Boven Digoel Desak Pembenahan Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2026
DPRK Boven Digoel Usulkan Raperda Baru untuk Tingkatkan Pendidikan dan SDM

DPRK Boven Digoel Usulkan Raperda Baru untuk Tingkatkan Pendidikan dan SDM

30 June 2026
Sekdaprov Gorontalo: Ketangguhan Keluarga Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Sekdaprov Gorontalo: Ketangguhan Keluarga Kunci Hadapi Tantangan Zaman

30 June 2026
Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

30 June 2026
Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

30 June 2026

Popular Story

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting
Ekonomi

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

by wahyu
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz)...

Read moreDetails

Klasemen Grup J Piala Dunia 2026: Argentina Sempurna, Austria Dampingi ke 32 Besar

Babinsa Pastikan BLT Dana Desa di Raas Tersalurkan Tepat Sasaran

Link Live Pagi Ini! Skotlandia vs Brasil Tentukan Tiket ke Babak 32 Besar

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan

Pemko Padang Percepat Layanan Surat Tanah dengan SOP Baru

Kolombia Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas RD Kongo di Piala Dunia 2026

Gol Kemenangan Jerman Dianulir VAR, Paraguay Justru Lolos Lewat Adu Penalti di Piala Dunia 2026

Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Etika Digital bagi Generasi Muda

Kemkomdigi Fokuskan Literasi Digital pada AI dan Pencegahan Hoaks

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.