Headline.co.id, Jakarta ~ Divhubinter Polri berhasil mengekstradisi Michael Steven, buronan Interpol Red Notice asal Indonesia, dari Kerajaan Maroko. Ekstradisi ini dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., dan merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Maroko. Michael Steven, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 dan diekstradisi ke Indonesia pada 21 Juni 2026.
Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. “Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/26). Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerja Sama Internasional
Ekstradisi Michael Steven merupakan hasil dari kolaborasi erat berbagai instansi pemerintah Indonesia dan otoritas Maroko. Permohonan ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026 dan disetujui oleh Pemerintah Maroko. Langkah ini menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.
Kasus yang Ditangani
Michael Steven terlibat dalam kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan dugaan kerugian investor mencapai Rp337,4 miliar. Kasus ini melibatkan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi dimulai dengan penangkapan Michael Steven oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Setelah permohonan ekstradisi disetujui, serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Michael Steven kemudian tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting Divhubinter Polri dalam menangani kasus internasional dan memperkuat kerja sama dengan negara lain dalam penegakan hukum.




















