Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalTeknologi

Pemerintah Terapkan Aturan Blokir Pada Ponsel Black Market, Berikut Lima Cara Cek Nomor IMEI HP

220
×

Pemerintah Terapkan Aturan Blokir Pada Ponsel Black Market, Berikut Lima Cara Cek Nomor IMEI HP

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM).
Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM). (Ilustrasi)

HeadLine.co.id, (Nasional) – Pemerintah akan menerapkan aturan blokir pada ponsel Black market yang akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang. Telepon seluler dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar akan terblokir dari jaringan seluler di Indonesia.

Untuk mengetahui apakah HP bakal diblokir atau tidak, konsumen bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin. Tapi catatan penting, ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020.

Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau aktif (terkoneksi jaringan seluler) hingga 17 April tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

Baca Juga: Kemenkes: Pesawat Airbus 330  Penjemput WNI ABK Diamond Princess Sudah Mendarat Di Haneda

Berikut lima cara untuk mengetahui nomor IMEI:
1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
2. Ketik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia.
3. Klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *