Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan kebijakan pembebasan biaya penggantian dokumen kependudukan bagi para korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap bencana gempa yang melanda wilayah tersebut pada bulan Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dan memudahkan mereka dalam mengurus dokumen penting yang hilang atau rusak akibat bencana.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. “Kami memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat akibat gempa ini, oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta.
Proses penggantian dokumen ini akan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten/kota yang terdampak. Masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen mereka ke kantor dinas setempat. Kemendagri juga telah menginstruksikan agar proses penggantian dilakukan secepat mungkin tanpa dipungut biaya apapun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Kemendagri juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini tersebar luas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan. “Kami berharap langkah ini dapat membantu masyarakat untuk segera bangkit dan melanjutkan aktivitas mereka dengan normal,” tambah Zudan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi para korban di tengah upaya pemulihan pasca-bencana.


















