Headline.co.id ~ Polres Tangerang Selatan menyelidiki laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang diduga melibatkan oknum guru bergelar ustadz di sebuah sekolah swasta internasional di kawasan Serpong. Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Hingga Minggu, 27 September 2026, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan pihak yang dirugikan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan, dan regulasi yang berlaku.
Kasubsi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi mengatakan laporan terkait dugaan pelecehan siswi di Serpong kini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA telah memeriksa dan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi serta pihak yang disebut dirugikan dalam laporan tersebut.
“Jadi yang pertama bahwa kami telah berkoordinasi dengan Satker atau Satfung yang membidangi terkait dengan permasalahan tersebut, dan benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Yudhi, Minggu (27/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi
Yudhi menjelaskan, penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dan pihak yang dirugikan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Untuk perkembangan saat ini, penyidik, utamanya Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya. Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga yang pihak yang dirugikan,” kata Yudhi.
Polisi belum memaparkan secara rinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Yudhi juga belum menjelaskan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurut dia, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyelidikan berjalan lebih lanjut. Polisi masih berupaya memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Untuk update perkara untuk masalah terkait tersebut nanti akan kami sampaikan. Yang pasti kami mohon doanya, saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai dengan SOP, sesuai dengan perundang-undangan dan juga regulasi yang ada,” ujarnya.
Laporan Dibuat pada 22 September 2026
Sebelumnya, seorang guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/09/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kini memasuki kelas 1 SMP. Kuasa hukum korban juga menduga terdapat pola pendekatan atau child grooming dalam hubungan terduga pelaku dan korban.
Istilah child grooming dalam laporan tersebut merujuk pada dugaan pola pendekatan yang dilakukan dalam hubungan terduga pelaku dan korban. Namun, informasi itu masih menjadi bagian dari laporan yang tengah didalami penyidik.
Sejumlah Dokumen Diserahkan kepada Penyidik
Dalam laporan tersebut, pihak korban turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik. Bahan yang diserahkan lain hasil pemeriksaan psikologis, riwayat percakapan korban dan terduga pelaku, serta catatan pribadi korban.
Seluruh informasi dan bukti tersebut masih diperiksa untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, dugaan pelecehan siswi di Serpong masih berada dalam tahap penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan pihak yang dirugikan sebelum menyampaikan perkembangan perkara berikutnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















