Headline.co.id, Polres Lombok Timur ~ Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra yang diterima pada 20 Juni 2026.
Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra. “Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku,” ujar Lalu Rusmaladi, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan Kasus
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal para pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada malam hari tanggal 21 Juni 2026. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 di kawasan Rona-Rona dan beberapa lokasi lainnya.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai. “Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu,” tambah Lalu Rusmaladi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan membantu pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.




















