Headline.co.id, Direktorat Reserse Narkotika ~ Psikotropika, dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.713,06 gram sabu dan 7.019 butir ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 63 kasus narkoba yang terjadi Maret hingga Juni 2026. Acara pemusnahan berlangsung di Mapolda Kalimantan Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono, Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 80 tersangka, terdiri dari 75 laki-laki dan lima perempuan. Para tersangka ini terlibat dalam berbagai kasus yang terungkap di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Komitmen Polda Kalsel dalam Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah ini,” ujarnya. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 20.584 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan.




















