Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
PNBP tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pemulihan aset, termasuk lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari terpidana kasus korupsi, seperti kasus Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Total PNBP yang diterima mencapai Rp1.029.874.376.628, dengan rincian Rp978,1 miliar dari lelang BPA Fair 2026, Rp30,9 miliar dari penelusuran aset tanah dan bangunan, dan Rp51,6 miliar dari pengembalian aset kasus korupsi Edi Tansil. Selain itu, hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar juga diserahkan.
Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, penerimaan negara dari pemulihan aset menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Purbaya menyatakan terkesan dengan keberhasilan pemulihan aset dari kasus korupsi Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.
Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian aset ini membuktikan bahwa hak negara tidak akan hilang meskipun perkara telah berlangsung lama. Negara memiliki kewajiban untuk terus menelusuri dan memulihkan aset dari tindak pidana demi menjaga keuangan negara. Ia menilai capaian pemulihan aset yang menjadi PNBP merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi negara. Melalui kerja sama tersebut, aset yang hilang dapat ditemukan kembali, diamankan, dan dikembalikan untuk memperkuat penerimaan negara.
Menkeu Purbaya menekankan bahwa setiap rupiah hasil pemulihan aset harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan keuangan negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.






















