Headline.co.id, Serang ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai 79,53 dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penghargaan ini menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan daerah. Pengumuman penghargaan tersebut dilakukan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kota Serang, pada Rabu (3/6/2026).
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa pencapaian ini patut disyukuri karena merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Capaian itu harus disyukuri,” ujarnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa hasil penilaian ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan. “Sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Andra, pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas pendampingan, pengawasan, dan berbagai masukan konstruktif yang diberikan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Banten,” ujarnya.
Andra menjelaskan bahwa tren penilaian pelayanan publik Pemprov Banten terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, pelayanan publik Pemprov Banten berada pada kategori C, kemudian meningkat menjadi kategori A pada 2023 dan kembali mempertahankan kategori A pada 2024. “Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran sebagai lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan administrasi pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila ditemukan koreksi terhadap praktik maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti, maka dapat berlanjut pada pemberian rekomendasi oleh Ombudsman.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun 2025 menempatkan Pemprov Banten pada kategori kualitas tinggi tanpa maladministrasi. “Masih ada ruang untuk meningkatkan,” ujarnya. Menurut Fadli, pelaksanaan rekomendasi dan saran perbaikan dari Ombudsman juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Pada tahun 2026, penilaian akan diperluas dengan melibatkan survei masyarakat sebagai salah satu instrumen evaluasi.
Selain itu, lokus penilaian yang sebelumnya mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan RSUD Banten, akan diperluas dengan menambahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” ungkap Fadli. Pemprov Banten berharap capaian opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

















