Headline.co.id, Bangunan ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah, selesai dilaksanakan. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kapasitas jaringan seluler nasional agar masyarakat dapat menikmati layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa lelang frekuensi ini diharapkan memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput. “Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengelolaan spektrum ini diproyeksikan memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal, dengan total potensi penerimaan negara mencapai Rp29,9 triliun dalam sepuluh tahun. Tambahan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akan meningkatkan cakupan layanan dan kapasitas jaringan operator, sehingga publik dapat menikmati internet yang lebih cepat dan stabil dengan tarif data yang lebih kompetitif.
Sebagai bagian dari komitmen pemenang seleksi, mereka diwajibkan menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang saat ini belum memiliki atau lemah sinyal, tersebar dari Sumatera hingga Papua. “Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau,” tambah Meutya.
Selain itu, pemenang seleksi harus memenuhi penyediaan layanan 5G dengan cakupan minimal 51% per populasi nasional pada tahun kelima. Kecepatan rata-rata mobile broadband ditargetkan mencapai 100 Mbps pada tahun 2029. Kombinasi pita 700 MHz yang andal untuk menjangkau pelosok hingga ke dalam bangunan, dipadukan dengan pita 2,6 GHz sebagai kapasitas utama untuk layanan 5G, akan memastikan target kecepatan nasional tercapai.
Konektivitas yang semakin merata dan andal juga menjadi fondasi berbagai program prioritas Presiden, seperti Sekolah Rakyat, digitalisasi pembelajaran di lebih dari 1.000 lokasi, penguatan layanan publik digital, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta digitalisasi UMKM.
Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan spektrum dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai dokumen seleksi, mulai dari pengumuman, pemberian penjelasan (Aanwijzing) dan simulasi, evaluasi administrasi, pelaksanaan lelang harga secara elektronik melalui sistem e-auction, pengumuman hasil seleksi, hingga masa sanggah hasil seleksi sebelum Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan pemenang seleksi melalui Keputusan Menteri. Penetapan pemenang seleksi tersebut bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital, Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk. Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz adalah PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan proses lelang frekuensi radio 1,4 GHz pada akhir 2025, Komdigi akan mempersiapkan proses pemanfaatan frekuensi di 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Spektrum frekuensi bukan sekadar komoditas yang dilelang, melainkan infrastruktur dasar dan fondasi transformasi digital nasional. Setiap pita frekuensi yang dimanfaatkan secara optimal akan memperluas akses internet, memperkuat daya saing ekonomi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, membuka peluang investasi baru, sekaligus memastikan seluruh masyarakat—termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)—memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi digital.














