Headline.co.id, Jakarta ~ Kortastipidkor Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut dana negara,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN yang merupakan Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH, Direktur PT BAS, saat ini berstatus narapidana dalam kasus lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, seperti tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran untuk mendukung pencairan dana. “Ada banyak penyimpangan dalam proses ini,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar. “Kami telah menyita aset-aset ini untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Ahmad Yusuf.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menyampaikan bahwa aset yang disita baru mencakup sebagian dari total kerugian negara. “Ini baru sebagian dari kerugian yang ada,” ungkap Danny Yulianto. Menurutnya, sisa kerugian negara yang belum tertutupi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan. “Sisa kerugian ini akan dipertimbangkan dalam sidang,” jelasnya.
Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. “Ada dugaan kerja sama kedua pihak ini,” pungkas Danny Yulianto.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan mengembangkan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.




















