Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA dan PT BAS

Dwina by Dwina
14 hours ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA dan PT BAS
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kortastipidkor Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut dana negara,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

You might also like

Ditreskrimsus Polda Sulteng Siapkan Diri untuk Konferensi IAWP 2026

Ditreskrimsus Polda Sulteng Berpartisipasi dalam Persiapan Konferensi IAWP 2026

21 July 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

20 July 2026

Penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN yang merupakan Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH, Direktur PT BAS, saat ini berstatus narapidana dalam kasus lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, seperti tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran untuk mendukung pencairan dana. “Ada banyak penyimpangan dalam proses ini,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar. “Kami telah menyita aset-aset ini untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Ahmad Yusuf.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menyampaikan bahwa aset yang disita baru mencakup sebagian dari total kerugian negara. “Ini baru sebagian dari kerugian yang ada,” ungkap Danny Yulianto. Menurutnya, sisa kerugian negara yang belum tertutupi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan. “Sisa kerugian ini akan dipertimbangkan dalam sidang,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. “Ada dugaan kerja sama kedua pihak ini,” pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan mengembangkan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKortastipidkorPolri
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Ditreskrimsus Polda Sulteng Siapkan Diri untuk Konferensi IAWP 2026

Ditreskrimsus Polda Sulteng Berpartisipasi dalam Persiapan Konferensi IAWP 2026

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengikuti Zoom Meeting sebagai bagian dari persiapan The 63rd Annual IAWP Training Conference...

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

by Lia
20 July 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Selatan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin, 20 Juli 2026....

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

by Aditya
20 July 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Senin (20/7/2026)....

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Seluma, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Seluma, Bengkulu

by wahyu
20 July 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.8 mengguncang wilayah Seluma, Bengkulu, pada Senin (20/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Waropen, Papua

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Waropen, Papua

by Wawan
20 July 2026
0

Headline.co.id, Waropen ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.8 mengguncang wilayah Waropen, Papua, pada hari Senin, 20 Juli 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by Lia
20 July 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada hari Senin, 20 Juli...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Cara Meraup Rp 6 Juta dari Apple: Syarat dan Panduan Klaim

Dapatkan Rp 6 Juta dari Apple: Syarat dan Cara Klaim

10 August 2024
Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

9 July 2026
Wamensos Dorong Pemutakhiran Data Kemiskinan untuk Cegah Tragedi Sosial

Wamensos Dorong Pemutakhiran Data Kemiskinan untuk Cegah Tragedi Sosial

6 February 2026
Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Bojongsari Depok

Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Bojongsari Depok

25 June 2026
Menteri Imigrasi Tegaskan Kerja Sama dengan KPK Pasca-OTT

Menteri Imigrasi Tegaskan Kerja Sama dengan KPK Pasca-OTT

5 June 2026
DPR Awasi Haji Ketat, Menag Beri Respons Mengejutkan

DPR Bentuk Pansus Awasi Haji, Menag Sampaikan Respon

19 September 2024
Pemuda Pontianak Didorong Jadi Agen Informasi Digital

Pemuda Pontianak Didorong Jadi Agen Informasi Digital

1 July 2026

Artikel Terbaru

Jadwal Lengkap TKA SMA 2026 Terbaru Cara Daftar dan Persayaratannya

Mengapa Jadwal TKA 2026 Dimajukan? Ini Dampak bagi Siswa SMA

21 July 2026
TKA Pengertian, Tujuan, Mata Ujian, Jadwal, dan Cara Mengikuti TKA

TKA SMA 2026: Daftar Mata Pelajaran dan Cara Daftar Lengkap

21 July 2026
UEFA President Aleksander Čeferin

Aleksander Čeferin Tolak Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim

21 July 2026
Profil Aleksander Čeferin

Alasan Aleksander Čeferin Menentang Format 64 Tim Piala Dunia 2030

21 July 2026
Aleksander Čeferin

Fakta Wacana 64 Tim Piala Dunia 2030 yang Ditolak Aleksander Čeferin

21 July 2026
Ditreskrimsus Polda Sulteng Siapkan Diri untuk Konferensi IAWP 2026

Ditreskrimsus Polda Sulteng Berpartisipasi dalam Persiapan Konferensi IAWP 2026

21 July 2026
Arie Sujito Dorong Siswa Hindari Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

Arie Sujito Dorong Siswa Hindari Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

20 July 2026

Popular Story

Polres Aceh Tamiang Lakukan Penghijauan di Huntap Presisi dengan Penanaman Pohon
Pemerintah

Polres Aceh Tamiang Lakukan Penghijauan di Huntap Presisi dengan Penanaman Pohon

by Aditya
20 July 2026
0

Headline.co.id, Kuala Simpang ~ Personel dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melaksanakan...

Read moreDetails

Live Inggris vs Argentina Dini Hari Ini: Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 dan Cara Menonton

Polres Blora Dapat Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

Kebakaran Hutan di Bengkalis Berlanjut, Kapolres Tegaskan Bahaya Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Argentina dan Spanyol Bertemu di Final Piala Dunia 2026

299 Peserta Didik Tamtama Mulai Pendidikan di SPN Selopamioro Polda DIY

Pakar ITB Pertanyakan Pengetatan Standar BPA pada Galon Polikarbonat

Pemerintah Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis Melalui TVRI

Gobel Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Usaha dan Manfaat bagi Bangsa

Cuaca Besok Minggu 19 Juli 2026: Hujan Lebat Ancam Sumut, Sumbar, dan Sulsel

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.