Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026. Acara tersebut berlangsung di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026. Meutya menyatakan bahwa pembatasan usia akses terhadap platform berisiko tinggi tidak cukup untuk melindungi anak-anak. Platform digital harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar anak-anak Indonesia dapat berkembang sesuai tahap perkembangan mereka.
Meutya menjelaskan bahwa meskipun kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat, ada risiko yang muncul seperti gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Menurutnya, perubahan perilaku anak sering kali disebabkan oleh paparan konten negatif sebelum mereka siap secara usia. “Perubahan perilaku anak sering kali bukan disebabkan karakter anak itu sendiri, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara usia,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua atau guru. Hal ini membuka peluang terjadinya kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming. Pemerintah telah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan. “Pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia,” jelasnya.
Namun, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pelarangan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan agar layanan mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah. “Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan sehingga layanan mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman digunakan anak,” jelasnya.
Platform digital diharapkan menghapus fitur yang mendorong kecanduan dan memperkuat moderasi terhadap konten berbahaya. “Platform digital perlu menghapus berbagai fitur yang mendorong kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, maupun bentuk kejahatan digital lainnya,” katanya. Meutya juga mengingatkan pentingnya keseimbangan aktivitas digital dan kehidupan nyata. “Anak-anak tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, maupun lingkungan sekitar agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara sosial dan emosional,” ujarnya.
Acara ini juga ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh tenaga pendidik dan siswa dari delapan sekolah. Sekolah-sekolah tersebut adalah SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat. Dalam deklarasi ini, sekolah-sekolah menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi PP TUNAS dengan menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, dan bertanggung jawab. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, dan menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.














