Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pengadaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menekankan pentingnya integritas dalam kemitraan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam acara Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth” yang berlangsung di Menara BRILiaN, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Acara ini dihadiri oleh direksi, pimpinan unit kerja, dan ratusan mitra usaha BRI.
Johanis menegaskan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat digunakan sebagai perlindungan hukum jika keputusan direksi mengandung penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, perlindungan hukum hanya berlaku bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangannya. Jika terjadi penyalahgunaan jabatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perlindungan tersebut tidak berlaku dan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Johanis menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip Business Judgement Rule harus sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Direksi diharapkan memegang teguh prinsip duty of care, duty of loyalty, dan duty of obedience. Penerapan prinsip-prinsip ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Selain itu, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BUMN untuk menjalankan kemitraan secara profesional dan kompetitif, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan prosedur pengadaan yang berlaku. Keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan menjadi titik krusial yang harus dijaga integritasnya agar tidak membuka peluang praktik korupsi.
Komitmen BRI dalam Menjaga Integritas
Direktur Utama sekaligus Group CEO BRI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa integritas adalah modal utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, budaya antikorupsi harus dibangun mulai dari pimpinan tertinggi agar menjadi nilai bersama yang diterapkan di seluruh lini organisasi. Sepanjang 2025, BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor di 15 bidang usaha, semuanya dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan.
Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen kolektif dari direksi, pegawai, hingga mitra usaha. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam setiap proses bisnis.



















