Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kota Banda Aceh bersama legislatif dan organisasi masyarakat memperkuat perlindungan berbasis komunitas untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sepanjang 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat 131 kasus kekerasan, terdiri dari 62 kasus terhadap perempuan dewasa, 50 terhadap anak perempuan, dan 19 terhadap anak laki-laki. Pada Januari hingga Juni 2026, 91 kasus telah ditangani, setara dengan 69,5 persen dari total kasus 2025.
Meski angka KDRT menurun dari 28 kasus pada 2023 menjadi 13 kasus pada 2025, tingginya kasus kekerasan menunjukkan perlunya edukasi dan pencegahan lebih lanjut. Pemerintah menguatkan kapasitas perempuan di komunitas melalui sosialisasi dengan kelompok seperti Balee Inong dan Wanita Persatuan Pembangunan (WPP). Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari AR, menyatakan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam pencegahan kekerasan. “Perempuan adalah penggerak utama dalam keluarga. Membekali mereka dengan pemahaman pencegahan, deteksi dini, dan alur pelaporan adalah langkah konkret memutus mata rantai kekerasan,” ujarnya.
Penguatan Kebijakan dan Anggaran
Upaya perlindungan ini juga diintegrasikan dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah melalui program PEDULI (Perempuan, Disabilitas, dan Anak untuk Lingkungan Inklusif) dalam RPJM 2025–2029. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Keluarga adalah madrasah pertama. Lingkungan rumah harus aman dan minim sengketa. Ini hanya bisa dicapai dengan keberanian kolektif dari lingkungan sekitar untuk peduli dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan,” katanya.
Kolaborasi Multi Pihak
Anggota Komisi II DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, menekankan pentingnya kolaborasi eksekutif, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan program perlindungan memiliki payung kebijakan yang kuat dan menjangkau masyarakat hingga tingkat gampong. Dengan penguatan perlindungan berbasis komunitas, masyarakat diharapkan semakin mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan pencegahan sejak dini, dan melaporkan kasus melalui mekanisme yang tersedia.
Kolaborasi pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat, dan kelompok perempuan di tingkat akar rumput menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak.















