Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital. “Kami memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah. Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.
Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. “Kami memberikan waktu enam bulan bagi pedagang baru untuk mengurus NIB,” kata Iqbal.
Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. “Pedagang yang sudah berjualan sebelumnya mendapatkan masa transisi hingga 18 bulan,” ujar dia. Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022. Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Iqbal juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan. “Kepemilikan NIB tidak terkait dengan kewajiban perpajakan,” tegas dia. Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.




















