HeadLine.co.id (Jakarta) – Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19). Skema tersebut telah dibahas bjersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.
“Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. M. Arskal Salim GP, di Jakarta, Selasa (05/05) malam.
Baca juga: Pasca Sembuh dari Covid-19, JK Rowling Sumbang 18 Miliar ke Dua Yayasan Kemanusiaan
Menurut Arskal para pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19. Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh.
Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021. “Kita membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” ujar Arskal.
Baca juga: KAI Kenang Didi Kempot Jadi Duta Kereta Api, Edi Sukmoro: Konsisten Memajukan Budaya Lokal
“Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” tambahnya.
Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik. “Sebagian PTKIN telah menjalin kerjasama dengan provider Indosat dan Telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa.” terangnya.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Hujan Meteor dan Bulan Purnama Akan Sambangi Bumi di Bulan Mei Ini!
Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif. “Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Baca juga: Update Corona di Indonesia 5 Mei 2020: Kasus Positif Tembus 12.000, Pasien Sembuh 2.197 Orang
Arskal menambahkan, selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa. “Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” tandas Arskal.