HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Seorang dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) berinisial RAL dilaporkan ke Polres Sumba Timur atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial JMS (20). Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di rumah terlapor di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen telah diterima dan sedang ditangani penyidik.
“Korban sudah kami periksa dan sudah divisum. Saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut untuk diperiksa,” terang Gede.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Periksa Sejumlah Saksi
Menurut keterangan kepolisian, laporan tersebut muncul setelah keluarga korban menemukan keberadaan JMS di rumah dosen yang bersangkutan. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pelecehan ke Polres Sumba Timur.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Selain memeriksa korban, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna melengkapi alat bukti.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan awal.
Kakak Korban Curiga Saat Adiknya Tidak Pulang ke Rumah
Kasus ini bermula pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita ketika RS, kakak korban, tidak melihat adiknya berada di rumah. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga ia berupaya mencari keberadaan JMS.
RS kemudian melakukan pelacakan melalui aplikasi GPS Maps. Dari hasil pencarian itu, posisi JMS terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Temu.
Berbekal informasi tersebut, RS langsung mendatangi lokasi yang sesuai dengan titik koordinat yang muncul pada aplikasi.
Korban Ditemukan di Dalam Rumah Dosen
Sesampainya di lokasi, RS mendapati titik koordinat mengarah ke rumah RAL yang diketahui merupakan dosen ilmu hukum di Unkriswina.
Untuk memastikan keberadaan adiknya, RS mengetuk pintu rumah tersebut. Setelah beberapa kali mengetuk, RAL akhirnya keluar menemui RS.
Saat ditanya mengenai keberadaan JMS, RAL disebut mengatakan bahwa mahasiswi tersebut sedang berada di rumah temannya. Namun penjelasan tersebut tidak langsung meyakinkan RS.
RS kemudian mengajak RAL untuk bersama-sama mencari keberadaan JMS. Sebelum berangkat, RS meminta izin untuk masuk ke dalam rumah guna memastikan kondisi di dalam. Permintaan tersebut sempat ditolak.
Setelah didesak berulang kali, RAL akhirnya mengizinkan RS masuk ke rumah. Di dalam rumah itulah RS menemukan JMS.
Korban Mengaku Mengalami Pelecehan Sebanyak Tiga Kali
Setelah menemukan adiknya, RS membawa JMS ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan resmi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, JMS mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh RAL.
Keterangan korban tersebut kini menjadi salah satu dasar penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, terlapor diduga menggunakan alasan akademik untuk mengajak korban datang ke rumahnya.
“Modusnya, pelaku meminta korban ke rumahnya untuk membantu mengerjakan tugas,” sambung Gede.
Terlapor Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini ditulis, RAL belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.






















