Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemulihan bagi para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan yang optimal setelah insiden tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui keterangan resmi pada Jumat (15/5/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi dan profil keluarga korban agar program bantuan yang diberikan tepat sasaran. Selain fokus pada rehabilitasi psikis, Kemensos juga mengutuk keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat. “Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Terkait keberlanjutan pendidikan para santri, keputusan teknis akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat melalui koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa para santri tetap dapat belajar di lingkungan yang aman dan nyaman.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati merespons cepat situasi ini dengan menyalurkan sejumlah program bantuan dan membentuk tim khusus. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keadilan hukum sekaligus stabilitas sosial di lingkungan pesantren. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Komitmen bersama ini disampaikan dalam pertemuan formal yang dihadiri oleh jajaran Kementerian Sosial, Pemkab Pati, sejumlah korban yang didampingi orang tua, serta pengacara korban di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk koordinasi taktis sekaligus penyerahan dukungan psikososial awal bagi keluarga korban.





















