Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih belum diambil oleh para alumni dan tersimpan di sekolah. Temuan ini terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau. Berdasarkan data hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil, dengan total mencapai 11.856 ijazah. Pengumpulan data dilakukan dari April hingga Oktober 2025, dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi ini karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat. “Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (14/5/2026). Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Bambang menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah di luar daerah. Faktor domisili juga memengaruhi karena sebagian alumni telah berpindah tempat tinggal. “Masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” tambah Bambang.
Dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil ijazah juga dinilai belum optimal. “Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan. Salah satunya adalah mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka. “Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun masih ada persoalan pembiayaan di sekolah,” tegas Bambang. Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.
Kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan serta mendorong pendekatan jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni. “Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Bambang.




















