Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menegaskan bahwa video viral yang menunjukkan dugaan adanya kamar sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Lapas Cilegon.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa konten yang beredar di media sosial tersebut tidak mencerminkan fasilitas yang ada di dalam lapas. Rika menegaskan bahwa semua warga binaan mendapatkan hak dan fasilitas yang sama tanpa adanya keistimewaan. “Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan resminya pada Kamis (14/5/2026).
Rika juga menambahkan bahwa Ditjenpas terus melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap video berdurasi 30 detik tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh petugas. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegas Rika.
Sebelumnya, video singkat tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet karena menarasikan adanya dugaan fasilitas mewah di Lapas Cilegon. Video itu memperlihatkan sebuah ruangan mirip sel yang dihuni dua orang, di mana salah satu penghuni tidur di atas kasur bercorak putih-biru, sementara penghuni lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel.
Ditjenpas sebelumnya telah menggelar apel ikrar zero handphone (hp), pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya yang diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan lembaga tersebut pada Kamis (7/5). Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa selama triwulan pertama 2026, tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak, dengan 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran berat seperti keterlibatan dalam narkoba. “Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).





















