Headline.co.id, Tangerang ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC secara ilegal. Penggerebekan ini dilakukan pada 20 April 2026 di sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan tempat produksi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga warga negara asing, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM, serta dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge per bulan. Produk ini dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening dan cryptocurrency.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wardana.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, dan 1 butir ekstasi. Selain itu, berbagai peralatan laboratorium sederhana untuk produksi Vape THC juga diamankan. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok narkotika, sementara AEP bertugas sebagai kurir.
Estimasi Omzet dan Dampak Sosial
Menurut Wisnu, dengan kapasitas produksi sekitar 2.000 unit per bulan dan nilai edar sekitar Rp5 juta per unit, total omzet yang diperoleh jaringan ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar sejak 2023. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya memutus peredaran narkotika, tetapi juga mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC).
Langkah Lanjutan dan Himbauan
Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA. Kombes Pol. Wisnu Wardana mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati, tergantung peran dan pembuktian dalam proses hukum.

















