Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang berusia di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026). Meutya menekankan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, tetapi merupakan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa sistem judi online dirancang untuk membuat pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari praktik ilegal ini. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak judi online yang dirasakan oleh perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu yang menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat judi online, yang berujung pada hilangnya ekonomi keluarga dan keharmonisan rumah tangga. “Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut. “Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga dianggap sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.





















