Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memulai uji coba terbatas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Uji coba ini telah berlangsung sejak Januari 2026 sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem logistik nasional di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana aksi ini disusun untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional. “Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Uji coba ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yaitu UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Sistem ini memungkinkan pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara elektronik, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum.
Menurut Aan, hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 71.402 pelanggaran atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional. Jawa Barat berada di posisi kedua dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, diikuti oleh wilayah Jabodetabek dengan 6.199 pelanggaran atau 6 persen. “Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia,” jelas Aan.
Berdasarkan jenis pelanggaran, mayoritas kendaraan melanggar ketentuan daya angkut dengan 55.462 kasus atau sekitar 57 persen. Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mencetak dan mengirimkan surat kepada para pelanggar sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik.
Aan menegaskan bahwa penerapan ETLE di sektor angkutan barang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator kendaraan terhadap aturan keselamatan dan standar operasional angkutan barang. “Kami berharap sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Kemenhub juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Langkah digitalisasi pengawasan transportasi darat ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional, serta mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintah.






















