Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh seorang pasien yang juga merupakan pemilik saham di sebuah rumah sakit berinisial S di Jakarta Selatan. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA dan diterima pada Rabu, 6 Mei 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Y melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, sesuai dengan Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP. “Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” ungkap Kombes Pol. Budi.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Proses penyelidikan terhadap terlapor sedang berlangsung untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti terkait dugaan malpraktik tersebut.






















