Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak akan ada program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Pernyataan ini disampaikan dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Indonesia sebelumnya telah melaksanakan dua kali tax amnesty, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.
Purbaya juga memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II. Pemeriksaan ini direncanakan karena adanya dugaan bahwa beberapa wajib pajak belum sepenuhnya mengungkapkan harta mereka. Namun, Purbaya memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak akan dilakukan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan. “Tidak ada pemeriksaan yang akan dilakukan,” ujar Purbaya. Semua kebijakan pajak yang berhubungan dengan dunia usaha akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa jika ditemukan adanya peserta tax amnesty jilid II yang tidak melakukan repatriasi aset, maka langkah tegas akan diambil. “Kami akan mengambil tindakan tegas jika repatriasi aset tidak dilakukan,” paparnya. Ia juga menegaskan bahwa pengumuman kebijakan pajak ke depannya hanya akan dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak. “Pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh saya,” ujarnya.






















