Headline.co.id, Bitung ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan tiga kapal perikanan hasil tangkapan dari aktivitas penangkapan ikan ilegal kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan kapal-kapal tersebut kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menjelaskan bahwa kebijakan KKP saat ini adalah memanfaatkan kapal-kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal dan telah disita oleh negara untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi menenggelamkannya. “Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan,” ujar Ipunk. Kapal-kapal tersebut sebelumnya ditangkap di perairan Sulawesi Utara dan terbuat dari bahan besi dengan ukuran yang cukup besar.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Saiful Umam, menambahkan bahwa ketiga kapal tersebut adalah kapal-kapal ilegal dari Filipina. Kapal-kapal tersebut adalah FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang masing-masing berukuran 23 GT, serta FB. LOUIE-04 yang berukuran 85 GT. Saat ini, kapal-kapal tersebut berada di Pangkalan PSDKP Bitung.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Trenggono untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi keadilan ekonomi. Dengan kebijakan ini, diharapkan nelayan Indonesia dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka dan menjadi lebih sejahtera.




















