Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

Fajar by Fajar
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN demi menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

You might also like

Detik-Detik Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul, Pengemudi dan Penumpang Langsung Keluar

Mobil Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta Usai Terdengar Letupan, Pengemudi Selamat dan Kerugian Rp29 Juta

24 October 2026
Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Keributan Warmindo Jalan Gayam, Begini Akhir Kasusnya

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

24 October 2026

Pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di berbagai daerah, karena banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi situasi ini, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar kuat untuk menyalurkannya. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri. “Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPemerintahsurat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Detik-Detik Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul, Pengemudi dan Penumpang Langsung Keluar

Mobil Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta Usai Terdengar Letupan, Pengemudi Selamat dan Kerugian Rp29 Juta

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sebuah mobil Charade berwarna merah marun terbakar di Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul...

Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Keributan Warmindo Jalan Gayam, Begini Akhir Kasusnya

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kasus keributan yang terjadi di sebuah warung makan indomie (warmindo) di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada...

Menembus Tutup Inversi: Mengenal Cara Kerja Dry Ice Urai Kabut Asap Karhutla

Operasi Modifikasi Cuaca Dry Ice Kurangi Asap Karhutla

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama pihak terkait menerapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) menggunakan dry ice...

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan Manusia

Peran Keluarga Jadi Fokus Pembangunan Manusia Indonesia

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menegaskan peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan...

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Terios dan Honda HR-V terjadi di Jalan Padjajaran, tepatnya di...

BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BMKG memperkirakan kondisi relatif kering masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia hingga 2 November 2026. Kondisi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

10 May 2026
: Perpaduan harmonis antara nilai keagamaan Islam dan kearifan budaya Jawa menjadi ruang spiritual yang merekatkan ukhuwah Islamiyah serta semangat berbagi sesama warga. Tradisi gunungan semarakkan Maulid Nabi di Sambisari, Senin (24/8/2026).

Tradisi Gunungan dan Gema Sholawat Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Sleman

26 August 2026
:

Pemko Padang Siapkan Pendidikan Luar Negeri bagi Bidan

5 October 2026
: peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Upacara mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dan dipimpin Presiden Prabowo Subianto selaku inspektur upacara. (Foto: Dok Kementerian Kebudayaan)

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Persatuan Hadapi Tantangan Zaman

1 October 2026
: Warga terdampak gempa pulau Flores, Nusa Tenggara Timur di tenda pengungsian. (Sumber: KemenPPPA)

Respons Bencana Harus Perhatikan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak

10 September 2026
Satbrimob Polda Sumut Rampungkan Proyek Air Bersih di Desa Hutabalang

Satbrimob Polda Sumut Rampungkan Proyek Air Bersih di Desa Hutabalang

27 January 2026
Polda Sulawesi Utara: 520 Personel Gabungan Amankan "Tomohon International Flower Festival"

520 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Tomohon International Flower Festival

8 August 2026

Artikel Terbaru

Detik-Detik Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul, Pengemudi dan Penumpang Langsung Keluar

Mobil Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta Usai Terdengar Letupan, Pengemudi Selamat dan Kerugian Rp29 Juta

24 October 2026
Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Keributan Warmindo Jalan Gayam, Begini Akhir Kasusnya

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

24 October 2026
[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kedaulatan AI Tak Cukup dengan Data Center, Indonesia Harus Kuasai Hulu Teknologi

[Siaran Pers] Kedaulatan AI Tak Cukup dengan Data Center

24 October 2026
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, DWP Lumajang Bagikan Alat Permainan Edukatif

Bantuan APE Lumajang Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini

24 October 2026
Wakil Wali Kota Pontianak Ajak Warga Jaga Tradisi dan Kebersamaan

Tradisi Keagamaan Jadi Kekuatan Kebersamaan Kota Pontianak

24 October 2026
Job Fair Pontianak 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja

Job Fair Pontianak 2026 Tawarkan Sekitar 2.000 Lowongan

24 October 2026
GHM 2026, Disparekrafpora Perkuat Koordinasi dengan Dishub Kota Gorontalo

GHM 2026, Disparekrafpora Perkuat Koordinasi dengan Dishub Kota Gorontalo

24 October 2026

Popular Story

Wakapolda Babel Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Salsabilla, Pererat Silaturahmi Kamtibmas
Nasional

Subuh Keliling Wakapolda Babel Sasar Masjid Salsabilla

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H.,...

Read moreDetails

Pidie Ikuti Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pengendalian Inflasi Sulampua Diperkuat Jelang Natal dan Tahun Baru

Kemendikdasmen Bekali Guru Mitigasi Bencana dan Psikososial

Kapolri Hubungi Iptu Agus yang Padamkan Karhutla Saat ISPA

Arema FC Kalah 1-5 dari Persija, Walisson Maia Minta Maaf

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan Pelaporan WLKP

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Gerakan Sejuta Santri Menanam Sorgum Didorong Kemenag

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.