Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

Fajar by Fajar
4 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN demi menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

You might also like

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam SEBI (IAI SEBI). (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Tegaskan Pentingnya Penguasaan Skill Digital dan AI bagi Lulusan Perguruan Tinggi

1 September 2026
Diduga Bunuh Diri Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Bengkel Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo

1 September 2026

Pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di berbagai daerah, karena banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi situasi ini, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar kuat untuk menyalurkannya. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri. “Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPemerintahsurat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam SEBI (IAI SEBI). (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Tegaskan Pentingnya Penguasaan Skill Digital dan AI bagi Lulusan Perguruan Tinggi

by Aditya
1 September 2026
0

Headline.co.id, Menteri Ketenagakerjaan ~ Ida Fauziyah, menekankan pentingnya penguasaan keterampilan digital dan kecerdasan buatan (AI) bagi lulusan perguruan tinggi di...

Diduga Bunuh Diri Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Bengkel Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo

by Hendrawan
1 September 2026
0

Highlight Berita Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo: Seorang pria berinisial T (60), warga Wates,...

Ilustrasi gambar pembuangan bayi

Usai Buang Bayi 50 Meter dari Rumah, JM Tetap Antar Anak Sekolah dan Memasak

by Hendrawan
1 September 2026
0

JM disebut tetap memasak dan mengantar anak sekolah setelah membuang bayinya 50 meter dari rumah di Semin, Gunungkidul.

Ilustrasi gambar bayi

Suami Tak Tahu JM Hamil, Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul

by Hendrawan
1 September 2026
0

Polisi tetapkan JM tersangka pembuangan bayi di Semin Gunungkidul. Suami mengaku tak tahu kehamilan dan ingin mengasuh bayinya.

Pelaku Pembuang Bayi di Semin Ditangkap Polisi

Kronologi Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul: Bercak Darah, Pengakuan JM, hingga Ancaman 5 Tahun

by Hendrawan
1 September 2026
0

Kronologi pembuangan bayi di Semin Gunungkidul, dari penemuan tas coklat, bercak darah, pengakuan JM, motif, hingga ancaman pidana.

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo

Kapolda Sumut Pantau Langsung Erupsi Sinabung dan Kesiapan Personel di Karo

by Fajar
1 September 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada Selasa, 1 September...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Cokbang, Produk Kakao Lokal yang Menjadi Ikon Baru Sabang

Cokbang, Produk Kakao Lokal yang Menjadi Ikon Baru Sabang

13 May 2026
KORMI Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional di Kubu Raya

KORMI Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional di Kubu Raya

30 April 2026
PT KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

PT KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

5 June 2026
Buleleng Menjadi Tuan Rumah Kembali untuk Festival Budaya Internasional

Buleleng Menjadi Tuan Rumah Kembali untuk Festival Budaya Internasional

17 February 2026
Lari Santai Sedang Tren, Pakar UGM Ungkap Deretan Manfaatnya bagi Tubuh

Manfaat Lari Santai: Pakar UGM Ungkap Dampak Positif bagi Kesehatan

3 August 2026

Tiga Awak Kapal pesiar Diamond Princess Positif Corona

18 February 2020
Kampus Didorong Berperan Aktif dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional

Kampus Didorong Berperan Aktif dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional

7 February 2026

Artikel Terbaru

: Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

DPR RI Resmi Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031

1 September 2026
Siswa Madrasah Kembangkan Teknologi Deteksi Dini Kebakaran dan Banjir

Siswa Madrasah Ciptakan Teknologi Deteksi Dini Kebakaran dan Banjir

1 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam SEBI (IAI SEBI). (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Tegaskan Pentingnya Penguasaan Skill Digital dan AI bagi Lulusan Perguruan Tinggi

1 September 2026
: Istimewa

Investor Tiongkok Tertarik Kembangkan Budidaya Tiram di Banyuwangi

1 September 2026
Persib Pinjamkan Ramon Tanque Ke Chennaiyin Fc

PERSIB Bandung Pinjamkan Ramon Tanque ke Chennaiyin FC untuk Musim 2026/2027

1 September 2026
Diduga Bunuh Diri Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Bengkel Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo

1 September 2026
:

Pergantian Komandan Kodim Padang, Sinergi Pembangunan Tetap Berjalan

1 September 2026

Popular Story

: Bencana banjir bandang yang merusak infrastruktur air bersih di Desa Toboli Barat menuntut respons cepat dari pemerintah daerah. Bupati Parigi Moutong Erwin Burase pastikan distribusi pasokan air bersih darurat dan pemulihan jangka panjang, Kamis (27/8/2026).
Nasional

Bupati Parigi Moutong Fokus Tangani Krisis Air Bersih Akibat Banjir di Toboli Barat

by Wawan
27 August 2026
0

Headline.co.id, Bupati Parigi Moutong ~ Samsurizal Tombolotutu, meninjau langsung lokasi banjir di...

Read moreDetails

SMAN 1 Banda Aceh Sukses Raih Medali di Ajang Internasional

Hasil Moto3 Hari Ini dan Dampaknya: Veda Ega Masih Tertahan 97 Poin

Kapolda NTT Pastikan Dukungan untuk Anggota Polri Terdampak Gempa

Liverpool Tahan Imbang Nottingham Forest di Anfield

Real Madrid Unggul Telak atas Real Sociedad di Santiago Bernabeu

Pertamina Kirim Bantuan Logistik dan Genset untuk Pemulihan Gempa NTT

KKP Ajak BUMN Bersinergi untuk Capai Swasembada Garam pada 2027

Polri Bangun Posko Tanggap Darurat di Lokasi Gempa NTT

Tim Gabungan Bersihkan Area Rawan Banjir dalam Rangka HUT Kodam Diponegoro

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.