Headline.co.id, Surakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan wilayah adat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa idealnya, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti merupakan tanah ulayat harus diakui terlebih dahulu sebelum diberikan HGU di atasnya. “Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (9/5/2026).
Menurut Nusron, konsep ini menempatkan hubungan pemegang HGU dan masyarakat adat dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing. Ia menambahkan bahwa pemegang HGU berstatus kontrak dengan pemegang hak adat, dan hak ulayat tidak bisa dijual sehingga tanah tersebut tetap terjaga.
Dalam dialog dengan ratusan mahasiswa, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan dalam pengakuan hak ulayat, terutama terkait batas wilayah adat yang belum jelas dan kelembagaan adat yang belum solid di beberapa daerah. Ia mencontohkan adanya kasus antar kelompok adat yang saling mengklaim wilayah tertentu, yang menjadi hambatan dalam perlindungan tanah ulayat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus menjalankan proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua. Nusron menekankan bahwa penerbitan sertipikat hak ulayat adalah instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat agar tidak mudah dikuasai pihak lain.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegasnya. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reforma agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat adat di Indonesia.




















