Headline.co.id, Jakarta ~ Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah terkait penugasan dan penggajian. Kebijakan ini memastikan proses pembelajaran di sekolah dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Di Jawa Barat, surat edaran tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan kembali gaji ribuan guru non-ASN yang sebelumnya mengalami ketidakpastian administratif. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyatakan bahwa sebelum aturan ini diterbitkan, pemerintah daerah kesulitan mengambil keputusan terkait penggajian tenaga honorer.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2025).
Purwanto menjelaskan bahwa besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru non-ASN menerima gaji sekitar Rp2,3 juta per bulan. Kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
“Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” tuturnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan layanan pendidikan melalui peran guru non-ASN di ruang kelas.
“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” kata Husin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal penugasan kerja, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru yang selama ini tetap mendampingi peserta didik di tengah berbagai keterbatasan.
Kebijakan ini juga langsung dirasakan oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kembali menerima gaji setelah surat edaran diterbitkan. “Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ungkap Rizkita.
Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Menurutnya, pembayaran honor sekolah memberikan ketenangan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik. “Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah dibayarkan honor sekolah. Insyaallah akan bermanfaat dalam kepentingan saya untuk memajukan dunia pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, menyampaikan apresiasinya setelah honor sekolah kembali dibayarkan. “Alhamdulillah saya sudah menerima honor sekolah dari bulan Januari sampai Maret 2026. Semoga akan terus bermanfaat,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun guru non-ASN agar pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal.
“Surat itu dibutuhkan oleh pemerintah daerah agar bisa memberikan kepastian atau rujukan untuk tetap memperpanjang dan mempekerjakan guru-guru non-ASN, termasuk menggajinya. Kami juga membantu memberikan ketenangan kepada guru non-ASN untuk tetap bekerja,” ujar Nunuk.
Terbitnya surat edaran ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Dengan kebijakan yang jelas dan berpihak pada kebutuhan pembelajaran, para guru diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang sekaligus mendukung terwujudnya pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.





















