Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama dengan Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19). Korban ditemukan tewas dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai gundukan tanah yang disertai bau tidak sedap di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sebagai istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian menguburkan jasadnya dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur. “Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Menurut Kombes Pol. Ronni Bonic, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara dari pembunuhan ini diduga karena rasa cemburu terhadap korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.




















