Headline.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ~ Aan Suhanan, menemukan pelanggaran serius terkait Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, ini melibatkan bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB, mengakibatkan belasan korban jiwa.
Aan Suhanan menyatakan, “Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang langsung ke lokasi dan menemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 8 Mei 2026. Meski begitu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Menurut Aan, bus ALS tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, serta kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa. “Semua temuan ini akan kami dalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan,” tegas Dirjen Hubdat.
Petugas investigasi di lapangan juga menemukan perbedaan nomor rangka kendaraan, yang mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan identitas kendaraan pada bus ALS tersebut. “Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek,” ungkap Aan.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan membawa manifest 10 penumpang. Di Terminal Lubuklinggau, bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total 18 orang di dalam kendaraan, terdiri atas 14 penumpang dan empat awak bus. Data sementara menunjukkan kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga awak bus, dan dua awak truk tangki. Sementara korban luka tercatat sebanyak empat orang, terdiri dari tiga penumpang dan satu awak bus.
Setelah meninjau lokasi kecelakaan, Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi mengunjungi para korban di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara untuk memberikan dukungan serta santunan. “Terkait penyebab kecelakaan, kami masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperkuat pengawasan keselamatan transportasi darat, termasuk kepatuhan izin operasional, kelayakan kendaraan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan umum.




















