Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Haji dan Umrah berhasil mengungkap sindikat yang memberangkatkan jemaah haji secara ilegal. Sebanyak delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini diperiksa pada 18 April 2026. Brigjen Pol. M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa para penyalur ini telah beroperasi sejak tahun 2024.
Menurut Brigjen Pol. Irhamni, para penyalur tersebut memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa pekerja. Saat ini, penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan agen pemberangkatan yang berperan sebagai penyalur dalam sindikat ini.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi WNI yang diberangkatkan secara ilegal dengan cara serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.























