Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat daftar G di daerah tersebut.
AKBP Hannry menjelaskan, “Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar.” Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp615.000.
Dalam interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan dari seseorang berinisial AGM, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” tambah AKBP Hannry.
Kedua tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. AKBP Hannry juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang atau tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.






















