HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan penerbangan domestik di sejumlah wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah selama masa wabah virus Corona (COVID-19).
Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang larangan mudik pada tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dampak Corona, Perjalanan Maskapai Udara di Setop, Begini Mekanisme Refund Tiket, 100% Uang Kembali!
Kementerian Perhubungan juga menegaskan, bahwa hari ini Jumat 24 April 2020 penerbangan domestik masih diperbolehkan, khusus untuk reservasi lama. Sedangkan untuk reservasi baru tidak diperbolehkan lagi. Keterangan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga: Mudik atau Pulang Kampung Sama? Begini Tanggapan Guru Besar Linguistik FIB UI, Selengkapnya Disini
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Adita dalam keterangan tertulis yang dilihat Headline.co.id.
Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan Lengkap, Sesuai Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
Baca juga: Hindari Covid-19, Ini 10 Panduan Cara Ibadah Aman Selama Ramadan 1441 H (2020) dari Kemenag
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.