Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalReligi

Hindari Covid-19, Ini 10 Panduan Cara Ibadah Aman Selama Ramadan 1441 H (2020) dari Kemenag

191
×

Hindari Covid-19, Ini 10 Panduan Cara Ibadah Aman Selama Ramadan 1441 H (2020) dari Kemenag

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bulan Suci Ramadan
Ilustrasi Bulan Suci Ramadan. (iStock)

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa awal bulan Ramadan 1441 H (2020) ini dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan tersebut diambil oleh kemenag melalui sidang isbat setelah melakukan pemantauan hilat pada Kamis (23/4).

baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Magrib Wilayah DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan 1441 H 2020

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ramadan tahun ini kita harus menjalaninya ditengah wabah virus corona.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah yang di antara isinya adalah mengimbau agar kegiatan-kegiatan di bulan Ramadhan dilakukan secara individu atau bersama dengan keluaga inti di rumah.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran virus corona di Indonesia.

baca juga: Gubernur Banten Sampaikan Bulan Ramadhan Momentum Bangun Solidaritas Sesama

Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.

baca juga: Kemenag Perpanjang Layanan Online Sertifikasi Halal Hingga 13 Mei 2020

5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I’tikaf.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.

baca juga: Pandemi Covid-19 Melanda Dunia, Syaikh Abdul Aziz Mufti Arab Saudi Terbitkan Fatwa Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan Dirumah

8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.

9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa.

baca juga: Kementerian Agama Perpanjang WFH Bagi ASN Hingga 13 Mei 2020

Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan.

Sementara, penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat.

baca juga: 7 Ibadah Sunah Bulan Ramadhan Yang Bisa Kamu Lakukan Dirumah Selama Virus Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *